Peran Dewan Keamanan tercantum dalam Statuta Roma yang mana menjadi dasar hukum pembentukan Mahkamah Pidana Internasional. Kewenangan Dewan Keamanan yang diatur dalam Statuta Roma menyangkut perannya untuk memberi rujukan dan menghentikan penyelidikan atau penuntutan.  Secara umum, hak untuk menyerahkan (referral) dan hak untuk menghentikan penyelidikan atau penuntutan (deferral) yang dimiliki oleh Dewan Keamanan mengganggu independensi Mahkamah Pidana Internasional sebagai penegak hukum pidana internasional. Mahkamah Pidana Internasional sebagai entitas internasional berhak menentukan sendiri fungsinya sesuai yang diatur dalam Statuta Roma.Penegakan keadilan oleh Mahkamah Pidana Internasional secara formal dipengaruhi oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa atas dasar adanya Relationship Agreement. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan historis, pendekatan teoritis dan pendekatan undang-undang. Undang-Undang dalam pengertian perjanjian internasional dan dokumen terkait. Kesimpulannya, hak referral memberikan keuntungan pada kemandirian Mahkamah Pidana Internasional karena tidak dapat dipaksakan oleh Dewan Keamanan, sedangkan hak deferral dapat mengganggu seketika Dewan Keamanan mengeluarkan resolusi. Deferral dapat diperpanjang sampai waktu yang tidak dibatasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022