Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi Papua dan rakyat Papua untuk mengurus diri sendiri didalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan yang lebih luas dalam arti, tanggungjawab yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua bagi kemakmuran rakyat Papua. pembentukan dan pengaturan undang-undang otonomi khusus Papua tidak lain untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam kontek NKRI. Adapun penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan dianalisis menggunakan metode deduktif kualitatif. Pelaksanaan otonomi khusus Papua tentu memiliki kendala dan juga beberapa permasalahan entah dalam pendidikan, sosial, ekonomi. Adanya langkah-langkah yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk terobosan baru untuk meminimalisir munculnya masalah yang ada di dalam masyarakat Papua itu sendiri. Sehingga dengan adanya perbaikan dari pemerintah seperti optimalisasi keberpihakan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan otonomi khusus Papua dalam bentuk kesetaraan keragaman, optimalisasi penyaluran dan pengawasan dana serta evaluasi pengeluaran anggaran, mempertajam kebijakan dan memperkuat kapasitas lembaga pemerintah. Harapannya bisa membawa otonomi khusus Papua menjadi lebih baik untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Copyrights © 2021