Perlindungan saksi pelapor (whisteblower) dalam penanganan tindak pidana korupsi masih menjadi masalah yang belum terselesaikan hingga saat ini. Merujuk laporan LPSK, terjadi peningkatan jumlah pengaduan yang pesat pada 2021, dengan angka korupsi yang juga semakin meningkat dan memerlukan penyelesaian segera. Di Tengah kompleksitas tuntutan tersebut, baik LPSK dan KPK belum mampu secara efektif memberi jaminan perlindungan bagi saksi pelapor tindak pidana korupsi. Akibatnya, masih terdapat banyak kasus yang menimbulkan korban, baik saksi pelapor yang meninggal dunia, dikriminalisasi, atau mendapat ancaman dan intimidasi. Padahal, dalam hukum acara pidana di Indonesia, keterangan saksi adalah bagian dari alat bukti yang sah. Untuk itu, pemerintah perlu meningkatkan upaya perlindungan terhadap saksi pelapor sebagaimana yang diamanahkan dalam UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dan berupaya menyajikan solusi strategis dalam pengambilan kebijakan guna optimalisasi upaya perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2023