Perkebunan kelapa sawit berperan penting dalam perekonomian nasional dan memiliki potensi besar dalam pembangunan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Walaupun Indonesia membutuhkan modal asing, penanaman modal asing (PMA) harus tetap memperhatikan kepentingan nasional. Salah satu kepentingan nasional adalah dengan melindungi sumber daya alam yang ada di Indonesia. Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan, mengatur mengenai pembatasan kepemilikan saham asing dalam perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit sebesar 95%. Padahal, usaha perkebunan kelapa sawit tidak membutuhkan teknologi tinggi, hanya lahan, pembibitan, dan pemupukan yang notabene sudah dikerjakan sejak zaman kolonial. Namun, dengan adanya Perpres DNI tersebut, Pemerintah membuka keran masuknya investasi asing yang begitu besar. Timbul permasalahan, 1) Persyaratan kepemilikan saham asing pada bidang usaha perkebunan kelapa sawit berdasarkan Daftar Negatif Investasi di Indonesia; dan 2) Dasar pertimbangan dalam menetapkan persyaratan pembatasan kepemilikan saham asing pada bidang usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian deskriptif. Analisis data dilakukan dengan kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perpres DNI No. 44 Tahun 2016 merupakan kebijakan pemerintah yang lebih mendukung Penanaman Modal Asing daripada Penanaman Modal Dalam Negeri; dan 2) Dasar pertimbangan dibukanya kepemilikan saham asing sampai dengan maksimal 95% berdasarkan Perpres DNI tersebut adalah kebutuhan dana yang relatif besar yang tidak dapat dipenuhi sepenuhnya hanya dengan mengandalkan PMDN.
Copyrights © 2023