Secara prosedural hukum yang berlaku, pengangkatan anak perlu melalui prosedur permohonan penetapan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri setempat. Apabila, penetapan pengadilan belum didapatkan, ternyata dapat dilaporkan kepada Kepolisian setempat. Anak yang diperjualbelikan orang tua kandungnya kepada orang lain, tentunya melibatkan berbagai pihak. Untuk itu, perlu mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap para pelaku tersebut, dan apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap terdakwa dalam perkara pengangkatan anak yang mengakibatkan child trafficking sebagaimana dimaksud Putusan P.N.Sim. No. 398/Pid.Sus/2017 An. Terdakwa “G.M”. Permasalahan yang diangkat, yaitu: Pertama, pengaturan tindak pidana human trafficking di Indonesia; dan kedua, analisis hukum praktik tindak pidana human trafficking dengan modus pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan studi kasus Putusan P.N.Simalungun No. 398/Pid.Sus/2017. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif bersifat deskriptif-analisis. Hasil analisis tersebut, menunjukkan bahwa: Pertama, Ketentuan sanksi pidana dalam UU PTPPO tidak dapat digunakan untuk mendakwa pelaku pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan; Kedua, Berdasarkan pertanggungjawaban pidana Terdakwa “GM”, mampu bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukannya. Direkomendasikan kepada Pemerintah RI agar membuat kebijakan dengan meringkas prosedur pengangkatan anak melalui pengadilan.
Copyrights © 2023