Pegawai yang merupakan wajib pajak dan bekerja pada suatu instansi wajib melakukan pencatatan pajaknya, dan pegawai tersebut harus ekstra hati-hati dalam melengkapi SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Batas waktu penyampaian laporan ini adalah tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Dengan diterbitkannya SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk membantu pemahaman pegawai mitra. Hal ini untuk memberikan pegawai mitra cara untuk mengurus tanggung jawab mereka sebagai wajib pajak orang pribadi. Menerbitkan karya renungan adalah tujuan yang ingin dicapai. Pendekatan sosialisasi digunakan untuk melaksanakan tugas ini dengan meminta pegawai rekanan mengisi dan melaporkan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan praktik langsung kepada pegawai mitra dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Materi sosialisasi meliputi penjelasan e-filing, simulasi pengisian dan pelaporan e-filing SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan kegiatan terkait lainnya.
Copyrights © 2023