Pelanggaran laut di Indonesia tidak bisa dipungkiri sangat banyak. Dampaknya akan mengurangi sumber daya perikanan di yang dapat dikelola untuk kemaslahatan umat. Salah satu hal yang akan dibahas dalam artikel ini adalah tentang landasan yuridis filosofis tentang sumber daya alam, mengetahui tinjauan normatif di bidang perikanan untuk pengetahuan tentang keuntungan dan kerugian perubahan undang-undang perikanan. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap penegakan hukum bagi tindak pidana tindak pidana di bidang perikanan yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan namun pada prakteknya belum maksimal. Saran dalam artikel ini adalah aturan hukum mengenai hukum perikanan yang masih berlaku saat ini harus direkonstruksi dan diperbaharui agar aparat penegak hukum lebih mampu meningkatkan pengawasan dan tindakan di laut Indonesia, termasuk perlunya sikap dan kesadaran terhadap hukum khususnya di bidang perikanan.
Copyrights © 2022