Peraturan Menteri Pertanian No. 64/Permentan/OT.140/5/2013 mengenai sistem pertanian organik, bahwa pembangunan pertanian organik diharapkan dapat mendukung dunia usaha lebih berkembang dengan menghasilkan produk organik yang berintegritas. Kelompok tani Angulir Budi merupakan kelompok tani yang telah melaksanakan kegiatan pengembangan desa pertanian organik berbasis komoditas empon-empon. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan program desa pertanian organik yang dilakukan oleh Kelompok Tani Angulir Budi dan bagaimana kendala yang dialami selama program berjalan. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dan studi kasus untuk teknik pendekatannya. Model analisis data Miles and Huberman merupakan model analisis yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian yaitu kelompok tani Angulir Budi telah melaksanakan seluruh kegiatan program desa pertanian organik. Petani menjadi lebih mandiri dalam mempersiapkan pupuk kompos, moretan, PGPR, agens hayati (Trichoderma sp) dan pestisida nabati setelah adanya program desa pertanian organik. Pengetahuan petani yang masih minim mengenai sistem pertanian organik menjadi salah satu kendala yang dihadapi oleh petani. Hal tersebut mengakibatkan hasil dari kemandirian petani yang semula terbentuk belum menjadi kebiasaan.
Copyrights © 2021