Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif, di mana data diperoleh dari survei orang yang datang untuk mendapatkan layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi. Teknik pengumpulan data menggunakan accidental sampling dengan membagikan kuesioner kepada 171 responden yang datang untuk mendapatkan layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi. 9 (sembilan) indikator yang terkandung dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017, diukur dengan skala Likert digunakan untuk memperoleh tingkat kepuasan masyarakat. Hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) adalah 3,00, artinya layanan publik di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi dikategorikan mutu pelayanan C atau kurang baik.
Copyrights © 2023