Belum semua potensi pajak tergali secara maksimal, dengan keterbatasan sumber daya yang tersedia serta kesadaran wajib pajak terhadap pelaksanaan regulasi peraturan yang berlaku masih rendah, maka berupaya untuk melakukan reformasi baik secara administrasi maupun penyederhanaan prosedur pelayanan, sehingga diharapkan bisa menyadarkan arti pentingnya pajak terhadap kegiatan pembangunan. Ditemuinya banyak wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya (yang sudah jatuh tempo) maka perlu diintensifkan pelaksanaannya. Dengan pengaturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 diharapakan bisa mensinergisikan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak. Kebijakan pemungutan pajak berdasarkan peraturan daerah diupayakan tidak berbenturan denganpungutan pusat (pajak maupun bea dan cukai), hal tersebut akan menimbulkan duplikasi pungutan yang pada akhirnya akan mendistorsi kegiatan perekonomian. Diantisipasinya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan dengan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Efektifitas sumber pendapatan daerah, akan meningkatkan produktivitas PAD tanpa harus melakukan perluasan sumber atau obyek pendapatan baru yang memerlukan study ataupun penelitian yang memerlukan waktu yang panjang disamping membutuhkanbiaya yang cukup tinggi.
Copyrights © 2015