Kejahatan (crime) merupakan tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Dalam konteks sosial, kejahatan merupakan fenomena sosial yang terjadi pada setiap tempat dan waktu. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Empiris (yuridis Empiris/non-doktrinal). Selain berpedoman pada KUHAP juga berpedoman pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penanggulangan terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh wanita di wilayah hukum Polres Demak, yaitu pertama dengan cara melaksanakan himbauan himbauan (Preemtif), yang kedua dengan langkah langkah pencegahan (Preventif), dan yang ketiga adalah Penegakan Hukum (Represif), yakni melakukan proses penyidikan sampai tuntas sebagai langkah akhir.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023