Keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan karena Indonesia masih membutuhkan tenaga tenaga ahli asing dalam pengembangan sumber daya manusia diberbagai macam sektor kritikal ekonomi. Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 BAB VIII Mengatur tentang Penggunan Tenaga Kerja Asing, didalamnya mengatur pemberi kerja TKA, Peraturan di Indonesia orang perorangan dilarang menggunakan tenaga kerja asing, berbeda dengan peraturan diluar negeri yang memperbolehkan perorangan mempekerjakan tenaga kerja asing. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga kerja asing mengatur jabatan waktu pekerjaan yang diperbolehkan untuk tenaga kerja asing, namun tidak mengatur tentang jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk tenaga kerja asing.Peraturan tentang Tenaga Kerja Asing illegal dapat merugikan perekonomian daerah oleh karena itu perlu pengawasan oleh pemerintah untuk menciptakan tenaga kerja lokal untuk menciptakan produktivitas untuk masyarakat di Indonesia dan peraturan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia disi lain Tenaga Kerja Asing Tujuan Penelitian untuk menganalisa jenis pekerjaan yang diperbolehkan TKA dalam kerangka perlindungan hukum terhadap pekerja atau buruh Indonesia dan untuk menganalisa akibat hukum jika suatu perusahaan pemberi kerja mempekerjakan TKA secara ilegal. Dari hasil penelitian ini memperlihatkan sesungguhnya yaitu, bahwa: Pertama Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja asing sendiri terdapat Undang Undang tentang Ketangerjaaan serta Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Dengan segala kemudahan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia membuat Peluang tenaga Kerja Indonesia semakin kecil. Terlebih lagi Perbedaan Upah bagi TKI dengan TKA mengakibatkan kecumburuan sosial. Kedua, Penggunaan tenaga kerja asing ini bertujuan untuk melengkapi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan profesional dibidang tertentu yang sekarang belum dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia serta mempercepat pembangunan nasional dengan cara transfer ilmu pengetahuan dan tekonologi (IPTEK) dan mengembangkan investasi asing yang berperan sebagai penunjang pembangunan di Indonesia. Yang menjadi masalah adalah masih banyak perusahaan pemberi kerja bagi tenaga kerja asing yang tidak mematuhi aturan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia , hal ini dikarenakan masih kurangnya sikap tegas pemerintah dan aparat yang berwenang dalam mengatasi permasalahan ini.
Copyrights © 2023