Penelitian ini bermaksud menyajikan gambaran keadaan ekonomi Indonesia, menilainya secara subyektif, dan menyarankan koperasi syariah kerakyatan Indonesia. Koperasi syariah adalah koperasi yang dijalankan sesuai dengan hukum syariah. Keberadaannya, meski masih muda, semakin membaik. Koperasi Jasa Keuangan Syariah atau disebut juga Koperasi Syariah bergerak dalam bidang peminjaman uang kepada usaha kecil dan menengah dalam bentuk simpanan. Masih ada situasi yang membuat Indonesia bergantung pada negara lain dan dibebani utang di luar negeri. Menerapkan paradigma ekonomi kerakyatan versi Indonesia melalui pembentukan koperasi sangat penting untuk kemandirian. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) menjadi landasan hukum. Melalui pembiayaan barang yang mereka berikan, koperasi syariah telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Penerapan manajemen yang baik pada lembaga keuangan alternatif masyarakat.
Copyrights © 2023