Di Indonesia dikenal dua sistem pengobatan, yaitu pengobatan modern (medis) dan pengobatan tradisional (alternatif). Pengobatan medis adalah suatu bentuk pengobatan yang menggunakan alat, metode dan bahan modern serta berbahan dasar bahan kimia yang sesuai dengan standar kedokteran modern. Sementara pengobatan alternatif adalah upaya kesehatan tradisional dan menggunakan bahan-bahan alami, sistem pengobatannya sangat berbeda dengan pengobatan dalam ilmu kedokteran. Cara pengobatan tradisional di Indonesia sudah digunakan oleh masyarakat Indonesia jauh sebelum pengobatan modern lahir. Masyarakat Indonesia telah menggunakan obat tradisional secara turun temurun untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit, begitu pula dengan obat tradisional yang dibuat sendiri dengan bahan-bahan alami. Tidak hanya Indonesia, Namun karena belum memiliki standarisasi yang jelas dan tegas, pengobatan tradisional dianggap masih sering menimbulkan kerugian terhadap pasien. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis. Hasil penelitian ini akan mengkaji tentang tanggung jawab hukum pengobatan tradisional akibat adanya kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan Kesehatan pasien.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023