Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia agar terciptanya keadaan kehidupan yang tertib dan harmonis. Salah satu hal yang diatur dalam undang-undang adalah kesehatan. Kesehatan menurut UU No. 36 Tahun 2009 adalah keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial yang memungkinkan masyarakat hidup secara ekonomi dan sosial. Untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal bagi semua, diperlukan peningkatan mutu pelayanan medis dengan fasilitas penunjang yang memadai, khususnya penyusunan rekam medis. Manfaat RM jelas dan komprehensif bagi tenaga kesehatan sebagai dasar atau panduan untuk perencanaan dan analisis penyakit dan untuk merencanakan pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang akan diberikan kepada pasien, serta meningkatkan kualitas pelayanan perlindungan tenaga kesehatan di mencapai kesehatan masyarakat yang optimal. Tenaga Kesehatan yang dimaksud dalam hal ini salah satunya adalah perawat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis. Hasil penelitian ini akan mengkaji tentang aspek hukum rekam medis sebagai alat bukti penyelesaian sengketa pelayanan Kesehatan oleh perawat terhadap pasien.
Copyrights © 2023