Produk makanan halal sangat penting bagi umat Islam. Bagi konsumen Muslim, pola makan yang aman tidak hanya bebas dari bahaya fisik, kimia atau mikrobiologis, tetapi juga mencakup unsur yang sangat dibutuhkan, yaitu tidak adanya bahaya dari makanan, barang yang dilarang dan dipertanyakan menurut hukum Islam. Untuk menjamin agar pemeluk suatu agama beribadah dan menjalankan ibadahnya, negara wajib memberikan perlindungan dan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat. Jaminan kehalalan produk harus dilakukan sesuai dengan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektifitas dan efisiensi serta profesionalisme. Oleh karena itu, menjamin terselenggaranya produk halal guna memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal kepada masyarakat dalam konsumsi dan penggunaan produknya, juga seperti peningkatan nilai tambah bagi agen komersial untuk memproduksi dan menjual produk halal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis. Hasil penelitian ini akan mengkaji tentang perlindungan hukum bagi konsumen mahakan yang bersertifikat halal.
Copyrights © 2023