Konflik agraria di bidang pertambangan merupakan jenis konflik horizontal yang paling eksesif saat ini serta merupakan konflik agraria struktural dimana masyarakat, komunitas, desa, kampung, petani, atau masyarakat adat di dalam satu kelompok berhadapan dengan perusahaan tambang. Konflik berupa tumpang tindih lahan Wilayah Pertambangan Izin Usaha Pertambangan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan dengan masyarakat pemegang hak atas tanah, yang masuk atau menjadi bagian dalam satu Wilayah Pertambangan Izin Usaha Pertambangan. Adanya regulasi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya konflik agraria di bidang pertambangan. Namun, kenyataan yang ada di lapangan sering terjadi “konflik agraria” antara masyarakat pemegang hak atas tanah dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan, seperti yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow tepatnya di lokasi areal Wilayah Pertambangan Izin Usaha Pertambangan PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), Desa Mopait, Kecamatan Laloyan, Kabupaten Bolaang Mongondow, yang berkonflik dengan masyarakat Desa Toruakat Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow.
Copyrights © 2023