Tulisan ini bertujuan pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) secara langsung sebagai sarana kedaulatan rakyat dan penghasil pemerintahan daerah yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dibandingkan sistem tidak langsung melalui DPRD, Pemilukada langsung menawarkan manfaat. Namun, studi kasus di Kepulauan Bangka Belitung memperlihatkan dampak politik serius, termasuk terbentuknya klan-klan kekuasaan pasca Pemilukada. Pendekatan penelitian ini adalah Yuridis Empiris, memeriksa hukum berlaku dan realitas di masyarakat. Dalam konteks demokrasi modern, yang ditegaskan oleh William Andrews, kesepakatan mayoritas rakyat adalah fondasi negara, dan organisasi negara dibutuhkan untuk melindungi dan mempromosikan kepentingan mereka. Dengan diberlakukannya UU No.23 Tahun 2014 jo. UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku, dan pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi perubahan signifikan. Pemilukada langsung di Bangka Belitung telah memicu tensi politik, merujuk pada rivalitas antar kekuatan politik. Aspek sosial juga terkena dampak, dengan terjadi intervensi dari pihak tertentu, diskriminasi, dan lainnya. Penelitian ini mencoba untuk memahami dampak-dampak tersebut dalam rangka mengevaluasi kebijakan pemilihan langsung.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023