JURNAL RETENTUM
Vol 4 No 1 (2022): MARET

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PUTUSAN NO. 1972/PID.SUS/2018/PN.MDN)

Hana Nelsri Kaban (Universitas Darma Agung)
Jaminuddin Marbun (Universitas Darma Agung)
Syawal Amry Siregar (Universitas Darma Agung)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2022

Abstract

Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan oleh sesama anggota keluarga kepada anggota keluarga yang lain, baik kekerasan secara fisik maupun kekerasan secara psikis. Majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, serta menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 2 bulan. Sementara ancaman pidana yang diatur dalam pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, Bagaimana penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga pada Pengadilan Negeri Medan, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara kekerasan dalam rumah tangga sesuai Putusan No. 1972/Pid.sus/2018/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, dan analisis data digunakan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 Tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman pidana kekerasan fisik dalam UU tersebut diatur dalam pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Penegakan hukum tindak pidana KDRT pada Pengadilan Negeri Medan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada para pihak untuk berdamai di luar pengadilan, tetapi jika tidak berhasil maka mejelis hakim akan melakukan pemeriksaan perkara di pengadilan serta menetapkan putusan yang dapat memberikan penjeraan dan mewujudkan rasa keadilan bagi korban. Dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa adalah melanggar pasal Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23/ 2004 Tentang PKDRT yang unsur-unsurnya adalah ”barang siapa” dan “melakukan kekerasan terhadap fisik dalam lingkup rumah tangganya””. Kedua unsur sudah tepat, tetapi pidana yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan sehingga kurang memberikan rasa keadilan bagi korban dan tidak memberi efek penjeraan. Disarankan aparat penegak hukum perlu berupaya dengan berbagai cara memperoleh keterangan yang lebih lengkap dari dalam lingkup keluarga sehingga penegakan hukum terhadap terdakwa KDRT dapat dilakukan dengan bukti-bukti yang lebih kuat. Pemerintah perlu menetapkan ancaman pidana minimal dalam setiap tindak pidana yang diatur dalam UU PKDRT sehingga majelis hakim tidak dapat menjatuhkan pidana yang terlalu ringan. Disamping itu pemerintah juga perlu mengatur perlindungan hukum terhadap korban yang perkawinannya tidak dicatat secara resmi. Majelis hakim perlu lebih tegas dalam menjatuhkan pidana atas kekerasan dalam rumah tangga sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek penjeraan bagi terdakwa.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

retentum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Retentum Journal is an Online Published Journal of law Department of Postgraduate School in Darma Agung University in Collaboration with Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM). The Publication is officially managed by LPPM UDA. The journal is publish 6 monthly and sited in ...