Kota Bekasi menunjukkan perkembangan lahan terbangun yang sangat signifikan dalam beberapa tahun terakhir karena memiliki posisi strategis sebagai ‘penyangga’ DKIJakarta. Hal tersebut terlihat dengan adanya proyek-proyek strategis nasional (PSN) yangada di Kota Bekasi seperti Tol Jakarta-Cikampek Elevated, Tol Jakarta-Cikampek 2Selatan, Tol Cimanggis-Cibitung, Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, KCIC, LRT,Double Track, dll. Perkembangan tersebut berdampak pada perubahan spasial KotaBekasi terutama terkait dengan jaringan sirkulasi dan garis sempadan bangunan di KotaBekasi. Secara umum, pola jaringan jalan yang terbentuk adalah pola terpusat karenasistem jaringan regional yang berorientasi ke pusat kota. Jaringan jalan di Kota Bekasiterdiri atas Jalan Arteri, Kolektor dan Lingkungan. Pemanfaatan Lahan sepanjang JalanArteri umumnya didominasi oleh kegiatan Perkantoran, Perdagangan dan Jasa sertaIndustri, sementara untuk pemanfaatan lahan sepanjang Jalan Kolektor didominasi olehPerdagangan dan Jasa serta Permukiman. Kota Bekasi pada saat ini telah memilikiPeraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan yangditerbitkan pada tahun 2014 dan digunakan sebagai acuan/rujukan utama dalampelaksanaan pembangunan. Namun seiring dengan pesatnya dinamika perkembanganKota Bekasi, ketentuan garis sempadan yang diatur Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan, dinilai sudah kurang relevan lagi digunakansebagai acuan perizinan/arah pembangunan. Oleh karena itu perlu dilakukan review danupdating data terkait dengan ketentuan garis sempadan di Kota Bekasi, khusunya padaBWP Pusat Kota Koridor Jalan Ahmad Yani. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkangambaran terhadap garis sempadan yang ada pada BWP Pusat Kota Koridor Jalan AhmadYani serta untuk mendapatkan data, hasil evaluasi serta rekomendasi perubahan garissempadan yang ada di BWP Pusat Kota Koridor Jalan Ahmad Yani. Dari hasil penelitianini, diharapkan dapat dilakukan review dan peninjauan kembali ketentuan teknis garissempadan di Kota Bekasi sebagai bahan pertimbangan untuk review atau perubahanPeraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022