Mahadi : Indonesia Journal of Law
Vol. 1 No. 2 (2022): Edisi Agustus

Tanggungjawab Penyelenggara Layanan Peer to Peer Lending Terhadap Resiko Kerugian Pengguna Layanan Peer to Peer Lending Berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Laurentia Ayu Kartika Putri (Universitas Sumatera Utara)
Bismar Nasution (Universitas Sumatera Utara)
Sunarmi Sunarmi (Universitas Sumatera Utara)
Mahmul Siregar (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2022

Abstract

Peran OJK yang tampak dari POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengatur mengenai pemberian izin kepada penyelenggara layanan peer to peer lending, mengatur jalannya praktik peer to peer lending, mengawasi penyelenggara layanan peer to peer lending, dan memberikan sanksi bagi penyelenggara yang melakukan pelanggaran terhadap aturan POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tanggungjawab penyelenggara layanan peer to peer lending sering kali tersamarkan, sedangkan pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman bisa mengalami risiko kerugian dalam menjalankan proses pinjam meminjam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi pustaka (library research) yakni pengumpulan data yang dilakukan secara studi kepustakaan dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tujuan penelitian. Sumber data yang digunakan menitikberatkan pada data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis dilakukan menggunakan metode kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Tanggung jawab dari penyelenggara peer to peer lending diatur dalam Pasal 37 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yaitu : “Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian Pengguna yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, Direksi, dan/atau pegawai Penyelenggara.” Tanggung jawab penyelenggara hanya sebatas pada kesalahan dan/atau kelalaian dalam menjalankan kegiatan usaha Penyelenggara dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Penyelenggara.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Mahadi

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Mahadi: Indonesia Journal of Law is an academic journal for Legal Studies published by Universitas Sumatera Utara. It aims primarily to facilitate scholarly and professional discussions over current developments on legal issues as well as to publish innovative legal researches concerning laws and ...