Dalam ruang gerak zona penangkapan ikan yang relatif lebih sempit akibat ditetapkannya Kecamatan Samboja sebagai bagian dari Ibukota Negara (IKN), maka sangat bisa dipahami jika pengelolaan pesisir memerlukan pengelolaan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan (stakeholder). Dengan metode kualitatif, penelitian ini dapat menerima banyak narasi dari yang merupakan pemangku kepentingan dalam pengelolaan zona penangkapan ikan di Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu Kepala Desa Tanjung Harapan, Kepala UPT Air Payau, dan ketua kelompok nelayan. Para stakeholder ini terdiri atas stakehoder kunci, utama, dan pendukung dengan masing-masing peran, yakni policy creator, koordinator, fasilitator, implementer, dan akselerator. Pengelolaan zona penangkapan ikan juga membahas terkait pengelolaan potensi konflik yang dapat dilakukan dengan negosiasi dan mediasi dengan para stakeholder.
Copyrights © 2023