Tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menimbulkan kematian mempunyai kesamaan yang pada akhirnya berujung pada hilangnya nyawa korbannya. Dalam KUHP (selanjutnya disingkat KUHP), kedua tindak pidana tersebut diatur dalam bab yang berbeda, meskipun sama-sama tercantum dalam Buku II KUHP. Untuk dapat membedakan perbuatan-perbuatan tersebut harus didasarkan pada unsur kesengajaan atau yang dalam hukum pidana disebut dengan opzet. Pembunuhan mengharuskan hilangnya nyawa korban sejak awal, sedangkan penganiayaan hanya bertujuan untuk membuat korban merasakan sakit, akibat kematian korban tidak termasuk unsur rasa bersalah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dengan menggunakan
Copyrights © 2023