Perkembangan kasus perkawinan beda agama di Indonesia semakin meningkat, sementara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ternyata masih belum diatur secara jelas dan tegas, tidak seperti perkawinan campuran beda kewarganegaraan yang diatur dalam pasal 57 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974. Berbagai hasil riset menunjukkan bahwa perkawinan beda agama terus terjadi dalam berbagai bentuk praktiknya di Indonesia dengan memanfaatkan celah-celah hukum dan keragaman interpretasi penafsiran tentang syarat sahnya perkawinan menurut hukum agama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang undang Perkawinan No 1 Tahun 1974. Kondisi pengaturan yang demikian, berpotensi melanjutkan perdebatan panjang tak pernah usai sepanjang dinamika politik hukum perkawinan di Indonesia. Atikel ini ditulis dalam rangka mengkaji dan menjadi tawaran hukum mengenai persoalan perkawinan beda agama prespektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjamin kepastian hukum, yaitu terpenuhinya hak moral dan hak legal yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan berdasarkan Pancasila dan Konstitusi Negara Indonesia yang kemudian bisa dijadikan solusi dan tawaran hukum.
Copyrights © 2023