Banyaknya pernikahan dibawah umur di Indonesia membuat pemerintah berupaya untuk mengeluarkan peraturan yang bisa memberikan kepastian hukum terhadap dispensasi perkawinan yang diatur dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang prosedur pengajuan permohonan dispensasi perkawinan yang diatur dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Prosedur pengajuan permohonan dispensasi perkawinan yang diatur dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019 adalah dimulai dari permohonan diatur dalam Pasal 6 sampai Pasal 9, pemeriksaan perkara diatur dalam Pasal 10 sampai Pasal 18 dan upaya hukum diatur dalam Pasal 19. Untuk itu disarankan agar pihak yang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan mematuhi segala persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Copyrights © 2023