Semakin meningkatnya populasi manusia, tentunya akan selalu membutuhkan tempat tinggal. Dengan pertumbuhan populasi tersebut, maka semakin sedikit ruang untuk membangun rumah. Keadaan inilah yang baru-baru ini mendorong kenaikan harga rumah, sehingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu pilihan untuk menjadi hunian masyarakat. Penelitian ini mencoba untuk membandingkan antara dua jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yakni, KPR Syariah dengan KPR Konvensional. Tujuan dari perbandingan antara kedua jenis KPR ini ialah untuk mengetahui bagaimana sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Konvensional, serta menjelaskan kondisi yang berlaku pada keduanya. Baik dari prinsip yang diberlakukan KPR Syariah yang menganut prinsip bagi hasil, sedangkan KPR Konvensional dengan prinsipnya yaitu menggunakan sepenuhnya sistem bunga. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian kualitatif ialah suatu cara untuk melakukan penelitian dan pemahaman yang berfokus pada melihat fenomena sosial. Serta penelitian ini juga menggunakan penelitian komparatif, yakni mengungkap masalah untuk membedakan konteks atau bidang sosial yang berbeda. Dengan demikian, diperlukannya pemahaman mengenai bagaimana sistem KPR Syariah dengan KPR Konvensional juga perbedaan antara keduanya, guna mendapatkan kebutuhan akan tempat tinggal sesuai dengan yang diinginkan.
Copyrights © 2023