Di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, kebutuhan akan rumah sangat besar, terutama di wilayah metropolitan yang padat penduduk. Akomodasi adalah kebutuhan manusia yang krusial, dan pemerintah terus berusaha mengatasi masalah penginapan meskipun ruangnya terbatas. Untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan tempat tinggal, pemerintah menawarkan subsidi melalui MBR. Di Indonesia, kebijakan perumahan bersubsidi menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, kami melakukan penelitian untuk mencari faktor-faktor yang menghambat inisiatif tersebut dan faktor-faktor yang mendorongnya. Pendekatan kami mengkaji pengetahuan yang ada tentang topik ini, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sumber data sekunder, dengan fokus pada materi hukum seperti UU 1945, peraturan, dan pedoman yang berkaitan dengan bidang pendanaan akomodasi ini. Artikel jurnal dan hasil penelitian merupakan contoh bahan hukum sekunder. Salah satu kebijakan pemerintah untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki akses terhadap perumahan adalah dengan memberikan subsidi di bidang perumahan.
Copyrights © 2023