Persaingan usaha yang sehat tentunya akan menghasilkan dampak yang baik bagi pelaku usaha karena dapat mendorong atau memotivasi orang untuk bekerja lebih efektif dan menghasilkan produk yang lebih berkualitas. Selain menguntungkan bagi bisnis, persaingan yang sehat juga menguntungkan konsumen, terutama dengan biaya yang lebih rendah, bermacam-macam pilihan, serta menghasilkan kualitas produk yang terlampau lebih baik. Penelitian ini mencoba untuk menganalisis suatu penerapan antara pendekatan rule of reason dengan per se illegal. Tujuan dari analisis ini guna untuk mengetahui definisi antara kedua pendekatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan yakni metode hukum normatif, dimana jenis pendekatan dengan cara menganalisis mengenai perpu yang berlaku juga berdasarkan literatur hukum. Dengan demikian, diperlukannya pemahaman mengenai definisi terkait pendekatan antara keduanya, guna mendapatkan pemahaman antara penerapan pendekatan keduanya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023