Peran pemerintah dalam persaingan usaha salah satunya adalah terciptanya anti monopoli dan persaingan sehat dalam kegiatan usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan dibentuknya KPPU yaitu untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, kami melakukan penelitian ini untuk mencari dan mengindenfikasi kendala-kendala dan upaya dalam penegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia agar tercipta kepastian hukum.
Copyrights © 2023