Sebelum dilakukannya amandemen terhadap UUD NRI 1945, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, akan tetapi pasca dilakukannya amandemen terhadap UUD NRI 1945 kedudukan MPR sederajat dengan lembaga negara lainnya, hal ini menimbulkan permasalahan hukum serta isu-isu hukum yang disebabkan kurang jelasnya kewenangan dan fungsi yang dimiliki oleh MPR pasca amanden UUD NRI 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan kewenangan MPR dalam sistem hukum ketatanegaraan di Indonesia dan untuk mengetahui pengaturan mengenai pelaksanaan wewenang dan fungsi MPR. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kajian hukum normatif dengan pendekatan analisis kaidah hukum yang diatur dalam UUD NRI 1945 dan kajian sosiologi hukum dengan pendekatan hukum empiris sesuai kenyataan praktik. Hasil dari penelitian ini yakni memberi kesimpulan bahwa kedudukan MPR dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia pasca amandemen UUD NRI 1945 adalah sederajad dengan lembaga negara lainnya, dan MPR tidak memiliki lagi kewenangan untuk menetapkan dan mengubah GBHN, serta memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden karena telah diserahkan kepada rakyat melalui pelaksanaan Pemilu. Pengaturan mengenai pelaksanaan wewenang dan fungsi MPR yang berlaku saat ini yakni UU MD3, akan tetapi pemberlakuan UU MD3 tersebut dianggap tidak dapat menunjang kewenangan dan fungsi MPR dikarenakan dalam UU MD3 tidak mengatur mengenai MPR secara khusus sebagai lembaga negara, tetapi juga mengatur lembaga negara lainnya. Hal tersebut mencerminkan belum terwujudnya Pasal 2 ayat (1) UUD NRI 1945.
Copyrights © 2023