Penulisan artikel ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana organisasi internasional dalam Hukum Organisasi Internasional, konsep perdamaian dunia, serta peran organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam mewujudkan perdamaian dunia. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif, yaitu meneliti sumber data sekunder dengan menggunakan teknik studi pustaka. Hasil pembahasan dalam artikel menunjukkan bahwa organisasi internasional yang menjadi subjek Hukum Organisasi Internasional dibentuk untuk meningkatkan kerjasama antarnegara sekaligus menjaga perdamaian dunia. Perdamaian dunia merupakan upaya mewujudkan kehidupan internasional yang damai, aman, tenteram, serta terbebas dari konflik yang dicapai melalui organisasi internasional, salah satunya melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB, yaitu organisasi internasional yang didedikasikan untuk mewujudkan keamanan serta perdamaian dunia dengan menggunakan beberapa langkah intervensi, diantaranya menciptakan perdamaian, menjaga perdamaian, serta menggalang perdamaian.
Copyrights © 2021