Sebagai mahkluk sosial manusia tidak dapat hidup sendiri dengan kata lain akan membutuhkan bantuan dari orang lain. Tidak hanya dalam kehidupan sehari-hari, namun juga dalam kehidupan bernegara. Maka dari itu, setiap negara akan menjalin hubungan atau kerjasama dengan negara lain untuk saling membantu dalam kesulitan. Maka dari itu, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan dan analisis data deskriftif dengan mengkaji mengenai suatu hal di saat tertentu dan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian yang didapat berupa Indonesia merupakan negara yang menjalin hubungan dengan negara-negara lain yang tergabung dalam sebuah Organisasi Internasional yang sangat membantu dalam situasi pandemi covid-19 serta dalam pemulihan ekonomi di negara Indonesia. Dengan demikian Organisasi Internasional sangat berperan penting bagi setiap negara yang tergabung di dalamnya karena memiliki tujuan bersama yang di kerjakan secara bersama-sama.
Copyrights © 2022