AbstractThe family environment should be a place for family members to find happiness and love among family members, a place for shelter and rest from all daily activities, as well as a place for children to grow and develop physically and psychologically. With acts of domestic violence, the intent and purpose of marriage to create a happy family cannot be realized. The purpose of this research is to find out about domestic violence according to Islamic law and how to eliminate violence in the household according to Islamic criminal law. The research method used is a qualitative method that refers to legal norms contained in applicable regulations, the type of research to be used is literature. The results of this study are that Islam strictly prohibits domestic violence. However, if the violence is carried out to educate/provide teaching as justified by Islamic teachings, for example, husbands are allowed to beat their nusyûz wives only within reasonable limits and not in the form of abuse. According to the perspective of Islamic criminal law, the act of a husband who commits physical violence against his wife is a form of crime and an act that is prohibited by the Shari'a because it will cause harm and harm the safety of the wife, therefore it is included in the act of fingering.Keywords: Domestic Violence, Islamic Criminal Law AbstrakLingkungan keluarga hendaknya menjadi tempat bagi anggota keluarga untuk menemukan kebahagiaan dan kasih sayang di antara anggota keluarga, tempat berlindung dan beristirahat dari segala aktivitas sehari-hari, serta tempat tumbuh dan berkembangnya anak secara fisik dan psikis. Dengan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga, maka maksud dan tujuan perkawinan untuk mewujudkan keluarga bahagia tidak dapat terwujud. Tujuan penlitian ini mengetahui kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan bagaimana upaya pengahapusan kekerassan dalam rumah tangga menurut hukum pidana Islam. Medote penelitian yang dugunakan yaitu metode kualitatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan yang berlaku, jenis penelitian yang akan digunakan yaitu kepustakaan. Hasil dari penelitian ini yaitu Islam secara tegas melarang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Namun jika kekerasan itu dilakukan untuk mendidik/memberikan pengajaran sebagaimana yang dibenarkan oleh ajaran Islam seperti suami dibolehkan memukul istri mereka yang nusyûz hanya dalam batas yang wajar dan tidak dalam bentuk penganiayaan. Menurut perspektif hukum pidana Islam tindakan suami yang melakukan kekerasan fisik terhadap istri adalah suatu bentuk kejahatan dan perbuatan yang dilarang oleh syariat karena akan mengakibatkan kemudharatan dan merugikan keselamatan istri, oleh karena itu termasuk dalam perbuatan jarimah.Kata Kunci : KDRT, Hukum Pidana Islam
Copyrights © 2023