Tenaga kerja merupakan living organism artinya manusia merupakan suatu makhluk hidup terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara memungkinkan berfungsinya suatu organisasi atau perusahaan dan menjadi unsur penting dalam manajemen faktor-faktor penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja antara lain alasan yang berhubungan atau yang melekat pada pribadi buruh, alasan yang berhubungan dengan tingkah laku buruh, alasan yang berkenaan dengan jalannya perusahaan artinya demi kelangsungan jalannya perusahaan, adanya kinerja yang tidak baik, adanya penolakan dari kinerja untuk menandatangani surat kontrak, adanya kesalahan berat yang dilakukan oleh pekerja, adanya tuntutan dari pekerja untuk diangkat menjadi pegawai tetap dan adanya efesiensi yang dilakukan oleh perusahaan. Kemudian, pertimbangan Hakim dalam perkara perselisihan hubungan Industrial pada Putusan Nomor 123/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Mdn, yaitu Majelis Hakim berpendapat hubungan kerja Penggugat dan Tergugat tidak dapat diteruskan dan diperpanjang serta dilanjutkan, sehingga hubungan kerja sudah tidak terpenuhi sebagaimana diamanatkan Pasal 52 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak harmonis lagi dan hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan karena tidak terpenuhinya syarat sebagaimana diamanatkan Pasal 52 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga Majelis Hakim berpendapat akibat dari berakhirnya hubungan kerja tersebut menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima jo Pasal 100 UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Copyrights © 2023