Upaya Administratif yang mengalami perluasan arti dan penerapannya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang salah satunya di dalamnya mengatur tentang Upaya Administratif mengalami perluasan dalam penerapannya. Tujuan dari penelitian ini adalah menjabarkan prosedur hukum untuk melakukan Upaya Administratif dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara serta Penyelesaian Perkara Sengketa Tata Usaha Negara Setelah Dilakukannya Upaya Administratif. Penulisan penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode pendekatan dalam penelitian yang menggunakan ilmu hukum dan peraturan-peraturan tertulis yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam penerapan di lapangan, justru masih terjadi adanya kerancuan, dimana ada yang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan lainnya justru mengajukan gugatan langsung ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah yang bersangkutan menempuh jalur administratif. Oleh karenanya perlu langkah yang tegas dari sisi hukum yang mengatur lembaga peradilan mana yang seharusnva menjadi tempat pengajuan gugatan setelah ditempuhnva proses administratif tersebut.
Copyrights © 2023