Penelitian menjelaskan mengenai bagaimana keabsahan perkawinan penghayat kepercayaan di Kabupaten Batang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan dianalisis dengan metode kualitatif. Sebelumnya telah dilakukan terlebih dahulu bahwa perkawinan tersebut dinyatakan sah oleh pemuka penghayat sebelum akhirnya dicatatkan di Kantor Catatan Sipil sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 40 Tahun 2019. Faktor yang menghambat proses pencatatan perkawinan terbagi menjadi faktor internal dan eksternal. Faktor internal yaitu terbatasnya jumlah pemuka penghayat, adanya keyakinan bahwa sah secara adat sudah cukup, dan ketiadaan tempat pemberkatan. Kemudian faktor eksternal adalah proses administrasi yang lebih panjang dan faktor aksesibilitas. Selain itu, akibat dari perkawinan yang tidak dicatatkan adalah kekerasan dalam rumah tangga, maraknya poligami, dan maraknya perkawinan anak.
Copyrights © 2023