Fiat Iustitia : Jurnal Hukum
Volume 4 Nomor 1 Tahun 2023

PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN DI KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Gultom, Maidin (Unknown)
Manalu, Sahata (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pendekatan Restorative Justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Medan dan mengetahui hambatan yang timbul dalam upaya pendekatan Restorative Justice terhadap tindak pidana penganiayaan ringan di Kejaksaan Negeri Medan. Data primer yang digunakan diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksanaan Negeri Medan. Data sekunder adalah studi kepustakaan dengan cara membaca, mengutip, mempelajari, menelaah literatur-literatur atau bahan-bahan yang ada serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan yang telah terkumpul dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif yuridis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Medan sudah dapat menangani perkara tindak pidana penganiayaan ringan Pasal 352 KUHP dengan menggunakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tetapi masih ada juga sebagian perkara yang tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan. Tidak tercapai kesepakatan antar pihak yang terlibat antara Pelaku dan Korban disebabkan pidana ini berhubungan dengan kejahatan terhadap jiwa. Karena Restoratif Justice dapat terwujud ketika tercapai kesepakatan antar pihak yang terlibat (Pelaku, Korban dan Mediator). Jika korban dan pelaku tidak mencapai kesepakatan maka, perkara selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan. Hambatan yang timbul dalam upaya pendekatan Restorative Justice terhadap tindak pidana penganiayaan ringan, antara lain susahnya memberikan arahan kepada pihak korban agar menyelesaikan perkara di tingkat Kejaksaan saja, selain itu adanya keinginan dari korban untuk melanjutkan perkara sampai proses peradilan sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku. Selain itu ada juga hambatan dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam peraturan ini tidak ada pasal yang mewajibkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menghentikan kasus secara Restorative Justice. Hambatan lainnya yang dihadapi yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor pelaku dan korban serta faktor kebudayaan.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

FIAT

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fiat Iustitia berada dalam naungan Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang memuat artikel ilmiah meliputi Kajian Bidang Hukum, khususnya Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Peradilan dan Advokasi serta penelitian-penelitian terkait dengan bidang-bidang tersebut yang ...