Abstrak Artikel ini membahas tentang pengawasan pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya DPR melalui skema pemantauan pelaksanaan undang-undang yang sudah dibentuk sejak tahun 2015. Artikel ini berargumen bahwasanya pengawasan pelaksanaan undang-undang yang selama ini dilakukan oleh Badan Legislasi maupun Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang tidak berjalan dengan baik. Argumen tersebut dibuktikan dengan temuan analisis yaitu: lemahnya kualitas hasil kajian pengawasan pelaksanaan undang-undang, keberadaan substansi undang-undang yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan nilai dan norma masyarakat, serta kedudukan dari Mahkamah Konstitusi yang lebih banyak memberikan masukan dan dorongan untuk hukum yang lebih berkeadilan bagi masyarakat. Sebagai salah satu cara untuk mengembalikan marwah legislatif dalam proses legislasi khususnya dalam pengawasan pelaksanaan undang-undang, maka penulis mendorong untuk pengawasan yang dapat dilaksanakan melalui konsep post legislative scrutiny. Konsep tersebut telah digunakan oleh parlemen di sejumlah negara dalam menghasilkan produk legislasi yang lebih efektif pemberlakuannya serta menghindari permasalahan legislasi yang buruk. Untuk itu, artikel ini akan secara khusus melakukan studi kasus penerapan post legislative scrutiny terhadap UU Minerba.
Copyrights © 2023