Kekayaan menjadi salah satu pemicu konflik antara suami dan istri. Membuat perjanjian pascanikah dapat menjadi salah satu cara penyelesaian masalah untuk mengurangi konflik antar anggota. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami akad pascanikah dalam tinjauan maqashid al Syari'ah al Syatibi. Metode penelitian ini adalah Library Research dengan pendekatan normatif yang mengacu pada Maqashid al Syari'ah al Syatibi dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini antara lain: 1) perjanjian pasca nikah dibuat atas dasar mengatur harta kekayaan suami istri dan memunculkan kemaslahatan anggota keluarga bagi suami yang melakukan poligami. 2) Akad Nikah jika ditinjau dari maqashid al syari'ah al Syatibi, menghasilkan: Hifz al Din, penghindaran zina dan zina yang dilarang agama. Hifz al Nafs, menghindari resiko tertular penyakit menular seksual dan penyakit menular lainnya yang bahkan dapat menyebabkan kematian. Hifz al 'Aql, mencegah gangguan psikis anak dan trauma akibat perceraian orang tua. Hifz al Nasl, menjamin kesejahteraan anak dan menjaga hak-hak anak, seperti: perwalian, nasab dan warisan. Hifz al Mal, menjaga hak milik istri pertama dan kedua bagi suami yang berpoligami. tidak ada resiko kehilangan seluruh harta benda suami istri jika salah satu pasangan mengalami hutang yang besar atau keadaan yang dapat mengakibatkan kebangkrutan ekonomi.
Copyrights © 2023