Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum simpanan nasabah non-muslim dari perubahan Bank Konvensional menjadi Bank Syariah serta kedudukan hukum dari dana nasabah non-muslim pada Bank Syariah yang semulanya merupakan Bank Konvensional yang telah melakukan konversi. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu normative dengan melakukan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu dengan melakukan studi kepustakaan dan adapun bahan hukum yang diperoleh ialah bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian hasilnya dianalisis dengan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa akibat hukum simpanan atau dana nasabah non-muslim dari perubahan status bank konvensional menjadi bank syariah dapat diketahui melalui perjanjian antar nasabah dan bank ketika melanjutkan untuk menjadi nasabah bank syariah, kemudian hubungan ini dapat dilandasi dengan asas konsensualisme pada pasal 1320 KUH Perdata serta asas kebebasan berkontrak pada pasal 1338 KUH Perdata mengenai kedudukan hukum simpanan nasabah non-muslim setelah terjadi konversi yaitu tidak ada undang-undang yang menjelaskan secara detail mengenai hal itu namun untuk pengaturan umumnya dapat mengacu pada POJK No. 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah.
Copyrights © 2023