Non-Fungible Token atau NFT telah memperoleh popularitas yang signifikan dalam industri kripto-aset. Hadirnya NFT tersebut tentunya juga memberi suatu permasalahan baru seperti adanya konten yang merugikan masyarakat misalnya dalam kasus penjualan foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Penelitian ini analisis terhadap kasus penggunaan NFT sebagai media dalam penjualan foto KTP. Dalam analisis kasus tersebut, penulis menjelaskan bagaimana Perlindungan hukum terhadap pemilik Foto Data Pribadi di dalam KTP yang diunggah sebagai NFT dalam platform NFT dan Tindakan hukum yang tepat terhadap pelaku penyalahgunaan foto Data Pribadi di dalam KTP berdasarkan hukum positif di Indonesia. Secara keseluruhan, penelitian ini mengungkapkan bahwa NFT memiliki potensi yang besar sebagai suatu media yang dapat merugikan masyarakat apabila disalahgunakan. Oleh karena itu, diperlukannya upaya penegakan hukum dan regulasi yang memadai terkait dengan penjualan KTP sebagai Aset Digital NFT, agar selanjutnya dapat memanfaatkan teknologi NFT ini secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2023