Perlindungan hukum, seyogyanya tidak hanya fokus menyasar pada masyarakat selaku konsumen perbankan, namun juga melindungi perusahaan perbankan selaku pelaku jasa keuangan. Penelitian ini akan mengkaji kesesuaian implementasi perlindungan hukum bagi perusahaan perbankan berdasarkan hukum positif di Indonesia, khususnya pada saat terjadi penggelapan uang milik perusahaan perbankan yang dilakukan oleh direktur Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah, selaku perusahaan rekanan perbankan untuk melaksanakan kegiatan pengolahan uang rupiah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian doktrinal, sehingga metodologi penelitian ini ialah penelitian hukum yang bersifat normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi perusahaan perbankan, sehubungan dengan penggunaan layanan pengelolaan uang rupiah dari PJPUR sudah cukup diakui dalam perangkat hukum yang berlaku, meskipun pada saat aktual terjadi insiden penggelapan uang tunai milik perusahaan perbankan, perusahaan perbankan sulit untuk memperoleh ganti rugi yang setimpal atas hilangnya uang tunai tersebut.
Copyrights © 2023