Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana Peran Hakim dalam mencegah pernikahan di bawah umur melalui penyelesaian perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pangkajene? Adapun rumusan masalahnya yaitu: 1) Apa faktor penyebab terjadinya pernikahan di bawah umur di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan?, 2) Bagaimana upaya Hakim Pengadilan Agama Pangkajene dalam mencegah pernikahan di bawah umur melalui penyelesaian perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pangkajene?. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu penelitian lapangan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan Penulis yang pertama sumber data primer dan kedua sumber data sekunder. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Penulis yaitu 1)Faktor utama permohonan dispensasi nikah di pengadilan agama pangkajene yaitu kurangnya pemahaman masyarakat mengenai dampak pernikahan dini. 2) Upaya hakim dalam melakukan pencegahan pernikahan dini yaitu menasehati orang tua mengenai dampak yang ditimbulkan ketika melakukan pernikahan dibawah umur sesuai PERMA No 5 Tahun 2019. Implikasi penelitian yaitu, para Hakim dan Akademisi diharapkan dapat memberikan pengenalan dan penyuluhan secara merata kepada masyarakat terkait Undang-Undang Perkawinan. Untuk Pemerintah daerah diperlukan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak pernikahan dini. Para Pemuda mendirikan organisasi pemuda/remaja yang bergerak pada bidang pencegahan pernikahan dini. Kata Kunci: Hakim, Pernikahan di Bawah umur, Dispensasi Nikah
Copyrights © 2023