Abstrak Penelitian ini mengenai “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran Ganda Perempuan Sebagai Pencari Nafkah Utama di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pinrang”. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini, Bagaimana bentuk kegiatan menafkahi keluarga pada masa pandemi covid-19 di Desa Massewae Kabupaten Pinrang. Bagaimana agar fungsi dan peran ganda tersebut dapat berjalan bersamaan pada masa pandemi covid-19 di Desa Massewae Kabupaten Pinrang dan Bagaimana Pandangan Hukum Islam Tentang Peran Ganda Bagi Perempuan. Hasil penelitian yang berdasar pada rumusan masalah yakni, bentuk kegiatan menafkahi keluarga pada masa pandemi covid-19 di Desa Massewae Kabupaten Pinrang adalah dengan cara berkebun dan menjual hasil panen di perkebunan. Fungsi dan peran ganda tersebut dapat berjalan bersamaan pada masa pandemi covid-19 di Desa Massewae Kabupaten Pinrang adalah dapat menjalankan fungsi dan perannya di masa pandemi. Pandangan Hukum Islam Tentang Peran Ganda Bagi Perempuan adalah di bolehkan, hal ini sebagaimana dalam QS. Al-Jumu’ah/62:10, yang mana ada surah itu manusia disuruh bertebaran mencari nafkah yang berlaku untuk umum. Kata Kunci: Hukum Islam, Peran Ganda Perempuan, Nafkah, Covid-19
Copyrights © 2023