Tulisan ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan dan masalah mengenai batasan serta kewajiban dokter dalam melakukan tindakan/pelayanan medis. Metode penulisan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif, dengan mempelajari peraturan serta perundang-undangan yang ada di dalam literatur hukum. Hasil penelitian berupa deskriptif analitis. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu: Tindakan yang dapat merugikan salah satu atau kedua belah pihak antara dokter-pasien mungkin terjadi. Aturan yang berlaku dalam mengatur kontrak terapeutikal dokter-pasien meliputi pidana, perdata, dan etik.
Copyrights © 2023