Sarana pelayanan kesehatan memiliki tugas dan kewajiban melindungi rahasia dari informasi yang terdapat di dalam berkas rekam medis dan tidak boleh memaparkan atau memberikan informasi tersebut kepada orang atau institusi yang tidak berhak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap rekam medis pasien di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut. Metode penelitian ini menggunakan metode literature review dengan pencarian artikel menggunakan Google Scholar. Kata kunci yang digunakan yaitu dokumen rekam medis dan perlindungan dan privasi, rekam medis dan pelindungan hukum dimana kriteria inklusi yang ditetapkan yaitu berkas rekam medis, keamanan, kerahasiaan, penyimpanan, dan pelepasan informasi medis, serta sanksi terhadap kebocoran/pembukaan informasi pasien kepada pihak yang tidak berwenang. Hasil penelitian menyatakan bahwa perlindungan hukum dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif atau pencegahan terjadinya pelanggaran yang berkaitan dengan rekam medis dapat dilakukan dengan menjaga kerahasiaan rekam medis, menjaga penyimpanan rekam medis, dan menjaga prosedur pelepasan informasi kesehatan. Sedangkan perlindungan hukum secara represif dapat dilakukan dengan mempertanggung jawabkan pelanggaran yang telah dilakukan berupa sanksi pidana, perdata, dan administratif.
Copyrights © 2023