Rekam medis di Indonesia kegiatan pemusnahan ini menjadi suatu kewajiban yang harus terlaksana pada fasilitas pelayanan kesehatan karena telah diatur dalam hukum sejak adanya Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/Per/III/2008 Bab IV. Pelaksanaan pemusnahan rekam medis dapat dilaksanakan dengan pihak ke tiga sebagai pelaksana. Terdapat beberapa berkas rekam medis yang di lestarikan sebelum proses pemusnahan yang sebelumnya dilakukan penilaian nilai guna. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan memastikan bahwa pelaksanaan prosedur pemusnahan berkas rekam medis sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Desain yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau literature review, sumber yang diperoleh dari data-data sekunder dimana peneliti memperoleh sumber utama dari literatur-literatur yang berkaitan dengan fokus kajian. Pada prosedur pelaksanaan pemusnahan berkas rekam medis, terdapat tiga jurnal yang menyatakan bahwa proses pemusnahan berkas rekam medis, rumah sakit telah bekerjasama dengan pihak ke tiga, sedangkan masih terdapat satu jurnal yang menyatakan bahwa rumah sakit dalam proses pemusnahan berkas rekam medis masih dilakukan secara mandiri atau belum bekerjasama dengan pihak ke tiga dan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Pada aspek legal pada berkas rekam medis yang dilestarikan, terdapat tiga jurnal yang menyatakan bahwa rumah sakit sudah melakukan penilaian nilai guna terhadap formuli-formulir yang diabadikan sesuai dengan nilai guna. Sedangkan masih terdapat satu jurnal terdapat rumah sakit yang tidak melakukan penilaian berdasarkan nilai guna rekam medis. Penilaian hanya dilakukan dengan memilah lembaran-lembaran penting yang nantinya disimpan dan dialih mediakan. Belum adanya tim pemusnah. Kesimpulan hasil penelitian adalah proses pemusnahan berkas rekam medis dapat dilakukan dengan pihak ke tiga dan berkas rekam medis yang memiliki nilai guna harus dilestarikan karena memiliki aspek legal.
Copyrights © 2023