Pajak merupakan peralihan kekayaan dari rakyat kepada kas Negara yang menjadi sumber pendapatan Negara dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Tindak lanjutnya, kemudian ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Peraturan ini sebagai dasar hukum bagi pengenalan pajak daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Permasalahan yang terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bumi dan bangunan karena kondisi rentan kendali yang cukup sulit dijangkau sehingga masyarakat sulit mengakses informasi terkait dengan PBB dan juga kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya kesadaran untuk membayar pajak. Oleh karena itu, Program Studi Akuntansi PSDKU UNPATTI mengusulkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat kepada pimpinan PSDKU Universitas Pattimura dan melakukan kordinasi serta pendekatan dengan Pemerintah Desa Tutuwaru sebagai mitra Program Studi agar kegiatan pengabdian masyarakat dapat dilaksanakan di Desa Tutuwaru Pulau Letti Kabupaten Maluku Barat Daya. Metode kegiatan ini dilaksanakan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawabuntuk mengedukasi masyarakat desa tentang pentingnya membayar pajak bumi dan bangunan dengan hasil yang didapat dari kegiatan ini yakni masyarakat mendapatkan pengetahuan mengenai pentingnya pajak bumi dan bangunan serta bagaimana cara perhitungannya
Copyrights © 2023