Perdagangan orang dikenal dengan istilah human trafficking muncul menjadi suatu masalah yang banyak ditingkat regional maupun ditingkat global yang saat ini perdagangan orang merupakan tindakan yang memperdagangkan orang untuk tujuan eksploitasi dalam bentuk kejahatan dengan bentuk modus operandi. Korban yang paling rentan adalah perempuan dan anak terutama dari kalangan yang kurang mampu, perempuan yang putus sekolah, dan yang sedang mencari pekerjaan. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, metode pendekatan kasus dan metode pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data hukum sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang diperoleh disimpulkan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa dalam penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana trafficking merupakan suatu kasus yang sering muncul diberbagai media elektronik yang hampir setiap hari, maka dari itu pemerintah dan penegakan hukum harus benar-benar dapat mempertingkan kepastian hukum itu sendiri, karena kasus trafficking ini sangat berdampak buruk ditengah-tengah masyarakat luas, dan juga kepentingan Hak Asasi Manusia itu sendiri, maka harus benar-benar diwujudkan tujuan pemidanaan itu supaya ada efek jera kepada setiap pelaku trafficking. Sehingga dimasa yang akan datang kasus trafficking tidak tergeneralisasi suatu saat, meskipun tidak untuk menghapus setidaknya dengan hadirnya peradilan yang baik dan penegak hukum yang baik kasus ini ada pengurungan kejahatan trafficking ini.
Copyrights © 2023