Pengendalian izin pertambangan Minerba yang kini dikuasai pemerintah pusat pada dasarnya kurang efektif sehingga perlu adanya perubahan terkait kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Apalagi dengan diundangkannya UU Cipta Kerja yang bertujuan mempercepat pembangunan nasional dengan mempertaruhkan kemudahan perizinan berusaha. Secara tidak langsung pemerintah telah mengambil resiko yang cukup tinggi karena kemudahan perizinan ibarat “pisau bermata dua” yang dapat mempercepat pembangunan nasional, di sisi lain dapat menghancurkan negara dengan kemudahan perizinannya. Karena filterisasi yang berkurang, eksploitasi berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Kemudian mengenai kewenangan perizinan yang diambil alih oleh pusat melalui UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba Harus ada update mengenai Kewenangan Perizinan yang dikendalikan oleh pemerintah pusat karena kurang efektif dibandingkan dengan yang dikendalikan oleh daerah dan Pemerintah harus memberikan Otonomi kepada daerah agar daerah yang memiliki potensi dapat mengembangkan daerahnya masing-masing. Melalui UU Cipta Kerja harus ada reformasi terkait kewenangan agar pemanfaatan sumber daya alam yang ada di Indonesia dapat dimaksimalkan dan daerah dapat meningkatkan potensi yang ada di daerah. Kata Kunci : Kewenangan, Perizinan, Pembaharuan.
Copyrights © 2023